Dinegara kita,
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan mengenai warganegara. Peraturan
tersebutlah yang menjadi pondasi dari sistem pelaksanaan peranaan warganegara.
Tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1-3, dimana setiap warganegara memiliki
hak dan kewajiban untuk menaati dan membangun Indonesia kearah yang lebih baik.
Untuk memiliki kewarganegaraan, ada beberapa cara yang dapat saya ketahui
diantaranya adalah dengan lahir di negara tersebut atau memiliki garis
keturunan dari orang tua baik ayah atau ibu dari negara yang berbeda. Biasanya
kewarganegaraan seseorang yang memiliki identitas atau latar belakang dari
orang tua yang berbeda warganegara, akan menentukan pilihannya untuk menjadi
warganegara yang ia inginkan setelah berusia 21 tahun. Dalam masa proses
inilah, sering terjadi rasa bimbang dan lebih membanding-bandingkan negara yang
benar-benar ia cintai dan terbaik untuk masa depannya.
Di Indonesia
sendiri, bagi warganegara asing yang telah menetap di tanah air selama lebih 5
tahun, tanpa pergi atau meninggalkan Indonesia dan menjadi suatu bagian dari
masyarakat maka ia adalah warganegara Indonesia, atau dalam proses ini sering di
sebut sebagai warganegara naturalisasi. Sebagai contoh warganegara naturalisasi
yang mungkin sama-sama kita kenal adalah Christian Gonzales pemain sepakbola
dari klub Arema Malang yang dahulu adalah warganegara Uruguay. Beliau pernah
memperkuat Tim Nasional Indonesia di ajang Piala AFF tahun 2010, namun hanya
mampu mengantarkan Indonesia sebagi juara runner up. Bentuk partisipasi atau
peranan dari Christian Gonzales sendiri adalah contoh bagaimana upaya untuk
membela negara. Pengertian membela negara sebagai warganegara adalah bukan
dengan ikut serta perang melawan negara lain saat ini, melainkan dengan
prestasi-prestasi yang dapat mengharumkan nama baik bangsa dan negara di kaca
internasional. Itulah mengapa, peran warganegara sangat penting. Dengan adanya
status kewarganegaraan, maka kita dapat memiliki persamaan kedudukan didalam
hukum, pemerintahan serta penghidupan yang layak bagi kemanusian. Adanya suatu
warganegara akan membentuk yang namanya Negara.
Foto Christian Gonzales memegang Lambang Negara Indonesia
Negara merupakan
ruang lingkup dari adanya manusia-manusia yang menetap / tinggal di suatu
perbatasan yang diakui sebagai batas dari negara tersebut. Sebagai contoh
adalah negara uni soviet, yang sekarang mungkin jika kita cari di atlas atau di
google earth nama negara tersebut, tidak akan kita dapat temukan. Bukan karena
negara tersebut hilang atau lenyap dari bumi seperti cerita-cerita legenda
benua atlantis. Tetapi karena terjadi perpecahan dan membentuk negara-negara
baru, seperti Latvia, Estonia, Lithuania, dll. Mereka memiliki batas
territorial antar negara satu dengan negara lainnya. Kemajuan suatu negara akan
terlihat darimana warganegara tersebut peduli dan berjuang untuk kesejahteraan
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar