Jumat, 01 November 2013

Warga Negara dan Negara




Dinegara kita, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan mengenai warganegara. Peraturan tersebutlah yang menjadi pondasi dari sistem pelaksanaan peranaan warganegara. Tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1-3, dimana setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban untuk menaati dan membangun Indonesia kearah yang lebih baik. Untuk memiliki kewarganegaraan, ada beberapa cara yang dapat saya ketahui diantaranya adalah dengan lahir di negara tersebut atau memiliki garis keturunan dari orang tua baik ayah atau ibu dari negara yang berbeda. Biasanya kewarganegaraan seseorang yang memiliki identitas atau latar belakang dari orang tua yang berbeda warganegara, akan menentukan pilihannya untuk menjadi warganegara yang ia inginkan setelah berusia 21 tahun. Dalam masa proses inilah, sering terjadi rasa bimbang dan lebih membanding-bandingkan negara yang benar-benar ia cintai dan terbaik untuk masa depannya.

Di Indonesia sendiri, bagi warganegara asing yang telah menetap di tanah air selama lebih 5 tahun, tanpa pergi atau meninggalkan Indonesia dan menjadi suatu bagian dari masyarakat maka ia adalah warganegara Indonesia, atau dalam proses ini sering di sebut sebagai warganegara naturalisasi. Sebagai contoh warganegara naturalisasi yang mungkin sama-sama kita kenal adalah Christian Gonzales pemain sepakbola dari klub Arema Malang yang dahulu adalah warganegara Uruguay. Beliau pernah memperkuat Tim Nasional Indonesia di ajang Piala AFF tahun 2010, namun hanya mampu mengantarkan Indonesia sebagi juara runner up. Bentuk partisipasi atau peranan dari Christian Gonzales sendiri adalah contoh bagaimana upaya untuk membela negara. Pengertian membela negara sebagai warganegara adalah bukan dengan ikut serta perang melawan negara lain saat ini, melainkan dengan prestasi-prestasi yang dapat mengharumkan nama baik bangsa dan negara di kaca internasional. Itulah mengapa, peran warganegara sangat penting. Dengan adanya status kewarganegaraan, maka kita dapat memiliki persamaan kedudukan didalam hukum, pemerintahan serta penghidupan yang layak bagi kemanusian. Adanya suatu warganegara akan membentuk yang namanya Negara.
 
 Foto Christian Gonzales memegang Lambang Negara Indonesia

Negara merupakan ruang lingkup dari adanya manusia-manusia yang menetap / tinggal di suatu perbatasan yang diakui sebagai batas dari negara tersebut. Sebagai contoh adalah negara uni soviet, yang sekarang mungkin jika kita cari di atlas atau di google earth nama negara tersebut, tidak akan kita dapat temukan. Bukan karena negara tersebut hilang atau lenyap dari bumi seperti cerita-cerita legenda benua atlantis. Tetapi karena terjadi perpecahan dan membentuk negara-negara baru, seperti Latvia, Estonia, Lithuania, dll. Mereka memiliki batas territorial antar negara satu dengan negara lainnya. Kemajuan suatu negara akan terlihat darimana warganegara tersebut peduli dan berjuang untuk kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar