Pelapisan sosial bersifat universal, yang berarti hampir di seluruh negara mengalami yang namanya pelapisan sosial. Pelapisan sosial dipandang dari perbedaan atau pengelompokan anggota masyarakat terhadap tinggi atau rendahnya suatu kedudukan dan posisi seseorang dalam kelompok tersebut. Pengertian dari pelapisan sosial sendiri hampir memiliki makna yang sama dengan sistem kasta yang terjadi di budaya hindu. Adanya pengelompokan kasta dari tingkat tertinggi sampai dengan terendah yang telah terjadi secara turun temurun. Bagi mereka yang memiliki tingkat kasta rendah hanya di pandang sebelah mata oleh kelompok kasta tingkat tinggi dan memiliki batasan-batasan dalam peraturan tersebut. Sementara pelapisan sosial dalam keadaannya di masyarakat tidaklah nyata, dalam pengertian proses terjadinya pelapisan sosial ini karena adanya sikap menghormati terhadap golongan sosial tinggi. Tidak memiliki adanya peraturan batasan-batasan tertentu, dan bagi golongan sosial menengah atau rendah dapat memiliki hak istimewa seperti golongan sosial tinggi bila ia mempunyai kedudukan atau posisi sama dengan golongan sosial tinggi di dalam kelompok.
Pelapisan sosial
sendiri akan terbentuk dengan sendirinya apabila ada sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat baik berbentuk harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, dan kekuasaan. Hal inilah yang meyebabkan
terjadinya sekat-sekat sosial baik sekat sosial golongan tinggi karena memegang
peranan yang tidak dimiliki oleh sekat-sekat golongan di bawahnya, antara lain
adalah sekat golongan menengah dan sekat golongan rendah. Oleh karenanya, setiap
individu akan berusaha masing-masing untuk mencapai pengakuan di sekat golongan
tinggi, karena dengan dia berada di sana pola pandang masyarakat akan berubah
terhadap dirinya, dan lebih mendapat hak istimewa dibanding dengan sekat-sekat
sosial lainnya. Sebagai contoh pelapisan sosial dalam harta kekayaan. Individu
A yang memiliki harta kekayaan lebih di banding dengan individu B, maka
perilaku dan tindakan terhadap individu A akan lebih diutamakan. Dari cara
pemanggilan seseorang terhadap individu A yang biasa di ucapakan adalah kata Tuan
dan Nyonya. Berbanding terbalik dengan individu B yang sering terdengar dengan
ucapan kata Bapak, dan Ibu walaupun secara umum pemanggilan kata Bapak/Ibu
terdengar secara universal di Indonesia tetapi akan berbeda bila di bandingkan
dengan kata Tuan/Nyonya.
Pelapisan sosial
membuat sekat-sekat kelompok masyarakat menjadi tahu batasannya dimana dia
berada. Hal inilah yang coba diubah dan ditegaskan oleh pemerintah Indonesia dalam
peraturan UUD 1945 bahwa setiap masyarakat memiliki kesamaan derajat tidak ada
yang berbeda antara individu satu dengan individu lainnya, mereka mendapatkan
hak yang sama baik dalam hukum, dan penghidupan yang layak. Di dalam ajaran
agama pun, di tegaskan bahwa setiap manusia memiliki persamaan derajat di mata
sang Pencipta. Adanya rasa ingin dihormati sebagai manusia, menjadikan
pelapisan sosial ini tetap akan ada. Hanya perlu kesadaran diri dari setiap
individu untuk mengerti dan tidak membeda-bedakan golongan seperti sistem kasta
yang telah terjadi maka keharmonisan pun akan tercipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar