Memang
harus diakui, munculnya suatu teknologi tidak terlepas dari adanya ide-ide dan
gagasan yang baru baik itu pengembangan dari sebelumnya atau penemuan sesuatu yang
belum pernah ada. Kemajuan teknologi dan informasi, merupakan suatu target dari
setiap pembisnis atau perusahaan dalam menarik pelanggan untuk mencapai
keuntungan. Para pihak perusahaan berlomba membuat rancangan dan inovasi
terbaru untuk mencapai tujuannya. Perlombaan inilah yang tidak jarang
menimbulkan gesekan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Sebagai
contoh, saya mengambil kasus Perusahaan L dengan Perusahaan S dimana mereka
terlibat perdebatan hak paten teknologi dalam satu rumpun di bidang yang sama.
Perusahaan L yang terlebih dahulu meresmikan produk
unggulannya (Produk X) pada pasar internasional tidak terima begitu saja
melihat pesaingnya Perusahaan S yang juga meluncurkan produk terbaru (Produk Y)
dalam waktu bersamaan. Hal yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan L adalah mengenai
teknologi Eye Tracking pada produk Y yang diklaim mencuri atau menyontek
teknologi Produk X.
Definisi dari
Eye Tracking itu sendiri adalah Proses mengukur titik pandang dimana
seseorang melihat atau gerakan mata yang relatif terhadap kepala. Teknologi
terbaru ini dikembangkan pada fitur video dimana bila user melihat kearah video
secara otomatis video akan dimainkan, begitu sebaliknya jika user tidak melihat
ke layar video secara otomatis video akan berhenti. Dalam prosesnya Eye Tracking memanfaatkan lensa kamera
untuk mengakses dan memonitor pupil pada user.
Menurut UU No. 14 Tahun 2001, “ Hak Paten adalah hak eksekutif yang diberikan negara kepada inventor
atas hasil invensinya dibidang teknologi, dimana untuk selama jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Pendaftaran hak paten Eye Tracking oleh perusahaan L
telah dilakukan pada bulan Agustus tahun 2009, ini menandakan bahwa perusahaan
L terlebih dahulu dalam implementasi teknologi tersebut. Namun pihak dari
perusahaan S menganggap teknologi yang ada pada produk Y menggunakan metode unik
untuk menciptakan fitur pengenal mata dan teknologi ini dikembangkan secara internal. Persaingan kedua perusahaan tersebut berlanjut kepada tahap promosi produk, dimana dengan sengaja perusahaan L meniru dan menempatkan promosi banner yang sama dengan perusahaan Y sebagai aksi protes dan kekesalannya.
Nama
fitur teknologi dari Perusahaan L adalah Smart Video sementara dari Perusahaan
Y menamakannya dengan fitur Smart Pause. Pihak dari Perusahaan L sedang
melakukan penelitian dan pengumpulan informasi lebih lanjut, jika memang
terbukti melanggar hak paten maka kasus ini akan dibawa ke dalam pengadilan lebih lanjut.
REFERENSI :
A B C D E
F G H I J
K L M N O
P Q R S T U
V W X Y Z
“ Penulisan artikel ini merupakan
bagian dari tugas mata kuliah Etika dan Profesionalisme TSI, bila ada kata atau
kalimat yang tidak berkenan atau sumber informasi yang salah atau menyinggung
dari salah satu pihak. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih.
“
REFERENSI :
A B C D E
F G H I J
K L M N O
P Q R S T U
V W X Y Z