Sabtu, 29 April 2017

EYE TRACKING, FITUR PENYEBAB 1 RUMPUN BERDEBAT



Memang harus diakui, munculnya suatu teknologi tidak terlepas dari adanya ide-ide dan gagasan yang baru baik itu pengembangan dari sebelumnya atau penemuan sesuatu yang belum pernah ada. Kemajuan teknologi dan informasi, merupakan suatu target dari setiap pembisnis atau perusahaan dalam menarik pelanggan untuk mencapai keuntungan. Para pihak perusahaan berlomba membuat rancangan dan inovasi terbaru untuk mencapai tujuannya. Perlombaan inilah yang tidak jarang menimbulkan gesekan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Sebagai contoh, saya mengambil kasus Perusahaan L dengan Perusahaan S dimana mereka terlibat perdebatan hak paten teknologi dalam satu rumpun di bidang yang sama.

            Perusahaan L yang terlebih dahulu meresmikan produk unggulannya (Produk X) pada pasar internasional tidak terima begitu saja melihat pesaingnya Perusahaan S yang juga meluncurkan produk terbaru (Produk Y) dalam waktu bersamaan. Hal yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan L adalah mengenai teknologi Eye Tracking pada produk Y yang diklaim mencuri atau menyontek teknologi Produk X.

Definisi dari Eye Tracking itu sendiri  adalah Proses mengukur titik pandang dimana seseorang melihat atau gerakan mata yang relatif terhadap kepala. Teknologi terbaru ini dikembangkan pada fitur video dimana bila user melihat kearah video secara otomatis video akan dimainkan, begitu sebaliknya jika user tidak melihat ke layar video secara otomatis video akan berhenti. Dalam prosesnya Eye Tracking memanfaatkan lensa kamera untuk mengakses dan memonitor pupil pada user.

            Menurut UU No. 14 Tahun 2001, “ Hak Paten adalah hak eksekutif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dimana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

            Pendaftaran hak paten Eye Tracking oleh perusahaan L telah dilakukan pada bulan Agustus tahun 2009, ini menandakan bahwa perusahaan L terlebih dahulu dalam implementasi teknologi tersebut. Namun pihak dari perusahaan S menganggap teknologi yang ada pada produk Y menggunakan metode unik untuk menciptakan fitur pengenal mata dan teknologi ini dikembangkan secara internal. Persaingan kedua perusahaan tersebut berlanjut kepada tahap promosi produk, dimana dengan sengaja perusahaan L meniru dan menempatkan promosi banner yang sama dengan perusahaan Y sebagai aksi protes dan kekesalannya.

Nama fitur teknologi dari Perusahaan L adalah Smart Video sementara dari Perusahaan Y menamakannya dengan fitur Smart Pause. Pihak dari Perusahaan L sedang melakukan penelitian dan pengumpulan informasi lebih lanjut, jika memang terbukti melanggar hak paten maka kasus ini akan dibawa ke dalam pengadilan lebih lanjut.

Penulisan artikel ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Etika dan Profesionalisme TSI, bila ada kata atau kalimat yang tidak berkenan atau sumber informasi yang salah atau menyinggung dari salah satu pihak. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih.
 
REFERENSI :
A B C D E 
F G H I J 
K L M N O 
P Q R S T U 
V W X Y Z 

Sabtu, 28 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA




SOAL 

1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !

2.  Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !

3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

JAWABAN

1.  Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user.

Beberapa contoh user interface user dengan mesin :

1.    Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS, interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.

2.   User interface yang telah berbentuk tampilan design atau biasa disebut Graphic User Interface (GUI), terbentuknya tampilan design ini dikarenakan adanya pengembangan dari sistem DOS terdahulu yang dinilai cukup merepotkan bagi user. Dengan tampilan GUI seperti sekarang ini, user dapat dengan mudah mengerti dan menggunakan komputer karena telah tersajikan tampilan menu-menu yang menarik (icon) dan mudah dikenali.

3.     User interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google Voice (OK Google).




Gamba Skema Komunikasi Komputer dengan User

2.  Seperti yang saya kutip dari situs website Wikipedia, UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008. UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Ada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia mengenai penyalagunaan telematika, dan kasus tersebut berkaitan dengan UU ITE sebagai contohnya adalah kasus pencemaran nama baik, penghinaan SARA, Pemblokiran situs-situs pornografi, dan lain sebagainya.

Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.


3.      Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan Telematika :

1.   Masyarakat Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.

2.    Pengaruh dari komunitas / lingkungan yang membuat seseorang melakukan pelanggaran tersebut karena dinilai adanya support atau dukungan dari komunitas tersebut.

3.  Peran orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain sebagainya.

4.   Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.