Sabtu, 29 April 2017

EYE TRACKING, FITUR PENYEBAB 1 RUMPUN BERDEBAT



Memang harus diakui, munculnya suatu teknologi tidak terlepas dari adanya ide-ide dan gagasan yang baru baik itu pengembangan dari sebelumnya atau penemuan sesuatu yang belum pernah ada. Kemajuan teknologi dan informasi, merupakan suatu target dari setiap pembisnis atau perusahaan dalam menarik pelanggan untuk mencapai keuntungan. Para pihak perusahaan berlomba membuat rancangan dan inovasi terbaru untuk mencapai tujuannya. Perlombaan inilah yang tidak jarang menimbulkan gesekan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Sebagai contoh, saya mengambil kasus Perusahaan L dengan Perusahaan S dimana mereka terlibat perdebatan hak paten teknologi dalam satu rumpun di bidang yang sama.

            Perusahaan L yang terlebih dahulu meresmikan produk unggulannya (Produk X) pada pasar internasional tidak terima begitu saja melihat pesaingnya Perusahaan S yang juga meluncurkan produk terbaru (Produk Y) dalam waktu bersamaan. Hal yang tidak bisa diterima oleh Perusahaan L adalah mengenai teknologi Eye Tracking pada produk Y yang diklaim mencuri atau menyontek teknologi Produk X.

Definisi dari Eye Tracking itu sendiri  adalah Proses mengukur titik pandang dimana seseorang melihat atau gerakan mata yang relatif terhadap kepala. Teknologi terbaru ini dikembangkan pada fitur video dimana bila user melihat kearah video secara otomatis video akan dimainkan, begitu sebaliknya jika user tidak melihat ke layar video secara otomatis video akan berhenti. Dalam prosesnya Eye Tracking memanfaatkan lensa kamera untuk mengakses dan memonitor pupil pada user.

            Menurut UU No. 14 Tahun 2001, “ Hak Paten adalah hak eksekutif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dimana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

            Pendaftaran hak paten Eye Tracking oleh perusahaan L telah dilakukan pada bulan Agustus tahun 2009, ini menandakan bahwa perusahaan L terlebih dahulu dalam implementasi teknologi tersebut. Namun pihak dari perusahaan S menganggap teknologi yang ada pada produk Y menggunakan metode unik untuk menciptakan fitur pengenal mata dan teknologi ini dikembangkan secara internal. Persaingan kedua perusahaan tersebut berlanjut kepada tahap promosi produk, dimana dengan sengaja perusahaan L meniru dan menempatkan promosi banner yang sama dengan perusahaan Y sebagai aksi protes dan kekesalannya.

Nama fitur teknologi dari Perusahaan L adalah Smart Video sementara dari Perusahaan Y menamakannya dengan fitur Smart Pause. Pihak dari Perusahaan L sedang melakukan penelitian dan pengumpulan informasi lebih lanjut, jika memang terbukti melanggar hak paten maka kasus ini akan dibawa ke dalam pengadilan lebih lanjut.

Penulisan artikel ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Etika dan Profesionalisme TSI, bila ada kata atau kalimat yang tidak berkenan atau sumber informasi yang salah atau menyinggung dari salah satu pihak. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih.
 
REFERENSI :
A B C D E 
F G H I J 
K L M N O 
P Q R S T U 
V W X Y Z 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar