SOAL
1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
JAWABAN
1. Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user.
Beberapa
contoh user interface user dengan mesin :
1. Pada
sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS, interaksi user dengan komputer
menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI)
yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat
direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini
terbilang cukup menyulitkan bagi user.
2. User
interface yang telah berbentuk tampilan design atau biasa disebut Graphic User
Interface (GUI), terbentuknya tampilan design ini dikarenakan adanya
pengembangan dari sistem DOS terdahulu yang dinilai cukup merepotkan bagi user.
Dengan tampilan GUI seperti sekarang ini, user dapat dengan mudah mengerti dan
menggunakan komputer karena telah tersajikan tampilan menu-menu yang menarik
(icon) dan mudah dikenali.
3. User
interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular
Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang
menggunakan program Google Voice (OK Google).
Gambar Skema Komunikasi Komputer
dengan User
2. Seperti yang saya kutip dari situs
website Wikipedia, UU ITE merupakan
kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau Undang Undang
Nomor 11 tahun 2008. UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Ada beberapa kasus yang
terjadi di Indonesia mengenai penyalagunaan telematika, dan kasus tersebut
berkaitan dengan UU ITE sebagai contohnya adalah kasus pencemaran nama baik,
penghinaan SARA, Pemblokiran situs-situs pornografi, dan lain sebagainya.
Fungsi
dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber
dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang
melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda
ratusan juta rupiah".
Sehingga
dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media
internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam
undang-undang tersebut.
3. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan Telematika :
1. Masyarakat
Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya
kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU
ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
2. Pengaruh
dari komunitas / lingkungan yang membuat seseorang melakukan pelanggaran
tersebut karena dinilai adanya support atau dukungan dari komunitas tersebut.
3. Peran
orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena
kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup
dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup
kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs
pornografi dan lain sebagainya.
4. Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada
jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap
pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload
atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang
lain.